A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan menurut Plato adalah diproyeksikan pada diri manusia sehingga akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Keadilan menurut Socrates adalah pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilainilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dan secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain, keadilan adalah keadaan setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
Sebagai contoh, Rita bekerja 15 tahun dan Saras bekerja 7 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Rita dan Saras. Yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Rita menerima Rp. 500.000.- maka Saras harus menerima. Rp 200.000. Akan tetapi bila besar hadiah untuk Rita dan Saras sama justru hal tersebut tidaklah adil.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
C. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Karena jujur berarti menepati janji atau kesanggupan melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak dan niat.
D. Kecurangan
Curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup menderita. Manusia yang curang selalu mengambil keuntungan dari apa yang dia lakukan. Yang dimaksud dengan keuntungan disini adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
E. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya tetap baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya, adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
F. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah lau yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam kitab suci umat Muslim, Allah mengatakan akan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada-Nya diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah-Nya pun diberikan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar
atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Sumber:
http://bacaebookgratis.wordpress.com/2011/06/03/7-manusia-dan-keadilan/
http://ananda-7.blogspot.com/2010/06/ibd-bab-7-manusia-dan-keadilan.html
http://teraiania.wordpress.com/2011/03/22/tugas-ibd-manusia-dan-keadilan/
http://rulrul.wordpress.com/2011/03/16/rangkuman-ibd-manusia-dan-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar